MUSTIKA
SITI LAUYAH
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua.
Kami menyambut baik kehadiran website desa ini sebagai
wujud transparansi, pelayanan publik, serta upaya untuk memperkenalkan potensi dan
perkembangan desa kepada masyarakat luas. Melalui media ini, kami berharap masyarakat
dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi terkait pemerintahan desa, program kerja,
kegiatan masyarakat, serta layanan yang tersedia.
Desa kita memiliki potensi yang besar, baik dari segi sumber daya alam, budaya, maupun sumber
daya manusia. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun
desa yang kita cintai ini dengan semangat gotong royong, kebersamaan, dan partisipasi aktif.
Kami juga menyadari bahwa pembangunan desa tidak dapat berjalan tanpa dukungan semua pihak.
Untuk itu, kami terbuka terhadap saran dan masukan demi kemajuan desa ke arah yang lebih
baik.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selamat Datang Di Website Resmi Pemerintahan Desa Tebing Tinggi
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditentukan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa Tebing Tinggi berdiri pada tahun 1961 yang dipimpin oleh Kepala Suku/Jenang. Pada tahun 1982 baru dibentuk Desa yang kemudian di pimpin oleh Kepala Desa terdiri dari 2 dusun. Pada tahun 1992 pemekaran menjadi 4 dusun dan pada tahun 2009 pemekaran lagi menjadi 5 dusun.